Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2009

Sebanyak 650 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Cirebon diambil Sumpah Pegawai dihadapan Bupati Cirebon, Drs. H. Dedi Supardi, MM pada Kamis, 9 Juli 2009, bertempat di Ruang Paseban Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon di Sumber.

Pengambilan sumpah/janji pegawai adalah merupakan kewajiban kedinasan, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tanggal 30 September 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Substansi pengambilan sumpah/janji pegawai diatur dalam UU tersebut adalah bahwa setiap calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Berarti bahwa makna sumpah/janji yang diucapkan oleh seorang PNS disamping berisikan ikrar atau ketetapan hati untuk menjalankan tugas kedinasan dengan baik juga di lain pihak merupakan pelaksanaan dari amanat rakyat karena rumusan sumpah/janji yang diucapkan tersurat dalam UU tentang pokok-pokok kepegawaian.

Categories: Ragam, Utama

Comments (1)

Alexander7

Juli 19th, 2011 at 23:15    


buy@generic.LEVITRA” rel=”nofollow”>…

Need cheap generic LEVITRA?…

Leave a reply

Name *

Mail *

Website