Koran Cirebon ( Dengan gamblang Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan penyaluran dana desa Desa (DD) jika Kepala Desa didapati menyalahgunakan DD tersebut.
Bahkan sanksi hukum menanti bagi kepala desa yang menyalahgunakan DD. Berawal penganggaran Nasional DD (Dana Desa) tahun 2020 sebesar Rp72 triliun. Jumlah itu naik Rp2 trilun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp70 triliun.
Untuk memanfaatkan DD, bertujuan mampu terciptanya lapangan kerja, mengatasi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan. Agar tiap kepala desa dan perangkat desa mengetahui implementasi regulasi DD secara consize namun komprehensif.
Lanjut Sri Mulyani, dalam pengelolaannya tidak ada yang ditutup-tutupi, harus transparansi, akuntabilitas, dan dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Hal ini perlu keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Masyarakat desa, untuk selalu mengawasi program pembangunan dan melaporkan kepada institusi pengawasan apabila terjadi penyimpangan.
Pengelolaan keuangan DD dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dana desa dapat berfungsi optimal.
DD harus digunakan secara tepat sasaran, guna membangun desa, sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan agar penyaluran DD benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa.
Jadi yang dikatakan desa yang berhasil dalam pengelolaan dana desa, apabila desa itu mampu menunjukan penurunan persentase penduduk miskin di desanya, menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memperdayakan masyarakat secara fakta dan data,” tuturnya.
Sanksi pidana bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan DD. Diduga dilakukan Oleh Musa selaku Kuwu Galagamba Kec.Ciwaringin, masyarakat mempertannyakan BLT Covid yg bersumber dari Dana Desa Periode 5,& 6 senilai 300.000 x 160 KK X 2 periode = 96.000.000 belum lagi Periode BLT 7,8,9 , jadi Tahap 5,6,7,8 dan 9 sampai per tgl 28 Desember 2020 Dana BLT belum dibagikan kemasyarakat padahal jelas perintah Kementrian Desa No 6 Tahun 2020.
tidak hanya itu masyarakat juga mempertanyakan Uang PKK, Uang Posyandu dan Uang Puskesos, belum juga dibagikan, kami minta Pihak penegak Hukum agar mengusust dugaan yg sudah meresahkan masyarakat ditengah wabah Pandemi Covid 19 ini .Ujar Masyarakat yg tidak mau disebutkan namanya.( Redaksi )
Post A Comment: