Koran Cirebon ( kab. Cirebon ),Ijasah merupakan instrumen penting untuk para siswa untuk melanjutkan sekolah dan melamar kerja . Dengan ijazah secara de jure ( pengakuan) bahkan de facto ( fakta) siswa telah terbebas dari cengkraman dominasi lembaga pendidikan namun diduga masih ada sekolah swasta di Kabupaten Cirebon tepat di SMK Patriot melakukan tindakan perampasan hak siswa guna mengambil bukti otentik yang menjadi dasar selama mengikuti jenjang pendidikan.
Informasi ini dihimpun, Kamis (03/12) dari perwakilan keluarga inisial Ss yang saat itu diminta bantuan oleh siswa inisial Pr asal desa Kapetakan Cirebon , lulusan tahun 2019/2020 pada saat ia mencoba berbicara dengan kepala SMK Patriot , Agus Hamdani dengan maksud mengambil ijazah tetapi, meski sudah beritikad baik pihak sekolah diduga tetap dengan prinsip nya mempertahankan ijazah dengan dalih administrasi.
Menurut Narasumber tadi, bahwa meskipun sekolah swasta tapi jika mengutip pernyataan dari Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bahwasanya baik swasta maupun negri itu dilarang melakukan penahanan ijazah ironisnya, apa yang dilakukan oleh pihak sekolah sangat bertentangan dengan penyampaikan orang nomor 1 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
" Padahal jelas yang namanya penahanan ijazah itu tidak dibenarkan dalam aturannya," ujarnya
Lebih lanjut dirinya akan melaporkan perihal itu kepada aparat penagak hukum agar ada efek jera untuk sekolah -sekolah yang diduga masih berani merampas hak anak.
" Saya sudah ada ithikad baik berbicara dengan kepala sekolahnya tetapi bagaimana lagi dia tetap dengan prinsipnya . Untuk itu biarkan APH yang bekerja agar ada efek jerah," tegas Ss salaku perwakilan keluarga Pr
Dengan adanya Informasi itu , (04/12) dari Koran Cirebon lakukan konfirmasi pihak SMK Patriot . ditemui diruanganya , Agus Hamdani selaku kepsek memberikan keterangan bahwa sekolah swasta itu pendapatan dari SPP ( Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dan anak harus membayar tunggakan jika ingin mendapatkan ijazah karena sebelumnya sudah ada perjanjian antara sekolah dengan anak dan sudah ada persetujuan kedua bela pihak.
Mas kami kan swasta yang gaji guru- guru kemudian membiayai sekolah itu dari SPP, " jelasnya Agus menambahkan bahwa sekolah swasta beda dengan Negri kalau swasta itu hanya 50 % dari dana bos dan bantuan bantuan juga lebih banyak sekolah Negri.
Jangan disamakan dengan negri . Saya juga inginnya tidak ada yang dibeda bedakan," tegasnya
Sekadar sebagai catatan pada saat Koran Cirebon ingin mengetahui bentuk perjanjian itu namun pihak sekolah belum bisa menunjukan tanda bukti perjanjian antara anak inisial Pr seperti yang disampaikan oleh Agus Hamdani .
( tri karsohadi.Tim )
Post A Comment: