Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Pemerintah Mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis skala Mikro (PPKM Mikro) yaitu Hingga tingkat RT/ RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM mikro diterapkan mulai dari tanggal 9 hingga 22 February 2021, Penerapan PPKM mikro disesuaikan dengan data Perkembangan kasus untuk menekan kasus Positif.
"Tujuan utama PPKM mikro adalah untuk Menekan kasus Positif dan melandaikan kurva Sebagai prasyarat utama Keberhasilan dalam penanganan Covid-19, Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya Pemulihan ekonomi Nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan Skenario pengendalian dengan titik tekan pada Level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa.
Begitu juga halnya yang Sedang di laksanakan oleh pemerintah Kecamatan kapetakan , dilokasi ditempat di ruang UPT Puskesmas Kedaton kecamatan kapetakan kabupaten Cirebon, Kamis (11/2/2021).
Hadir dalam acara tersebut Camat Kapetakan Carsono AP. MM, Kapolsek AKP. Didi Setiyadi, Anggota Koramil, para Kuwu Se-kecamatan kapetakan, dan juga Dinas Kesehatan Terkait.
Menurut keterangan dari Kapus puskesmas Kedaton H. Saeful Bakhri Saat Wawancara dengan Juru Wartawan Koran Cirebon Online dan Cetak menerangkan," Komitmen kita dalam Rangka badan Mikro yang sudah menjadi Ketentuan baik dari pusat sampai di kabupaten dan sekarang Secara teknis dilaksanakan di Kecamatan khususnya di Kecamatan kapetakan ini kita komitmen untuk Melaksanakan 3t treatment trancing tracking dan treatment Itu mencari terus Melakukan pemeriksaan dan mengobati itu ada Beberapa kategori yang sudah ada yaitu dari zona kita kebetulan zona Kuning berarti kita melakukan sesuai dengan zona yang ada di Masing-masing desa dibentuk posko yang terdiri dari Desa Wilayah, dari bidan desa juga ada, Bhabinkamtibmas terus Babinsa, juga ada termasuk tugas RT/RW dan toko masyarakat yang ada di dalamnya ini Sudah menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan untuk pasti jangan Sampai terjadi Ledakan yang lebih banyak karena kita sekarang ini tinggal satu yang masih dan ditambah satu lagi yang baru sekarang.
Berarti ada dua yang masih dalam pantauan kita yang mudah-mudahan dari dua ini tidak akan bertambah lagi dengan Pola yang sekarang sudah menjadi komitmen Bersama untuk kita lakukan seminimal mungkin istilah terjadinya kontak Ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya Penyebaran Covid-19, dan untuk sosialisasi itu sudah dilakukan terus - menerus di tingkat Desa melalui rakordes maupun oleh bidan desa yang Melalui buku kader ketika ada pertemuan-pertemuan Dengan kelas ibu hamil yang cara-caranya yang Memang kelas ibu hamil juga kita atur kita atur Sedemikian rupa yang penting jangan sampai,"Ucapnya
Disisi lain Camat Kapetakan Carsono AP. MM. Saat ditemui Awak Media Koran Cirebon, menambahkan kegiatan Ini adalah sebagai tindak lanjut dari pada rapat di tingkat kabupaten Cirebon berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan kegiatan masyarakat atau (PPKM).
Untuk PPKM mikro di tingkat desa, akan dilaksanakan dari tanggal 9 sampai dengan 22 February 2021, artinya Sekarang sudah berjalan dua hari dan kemarin udah Musrenbang sekarang kita sosialisasi dengan para kuwu dan juga dari Koramil," Tegasnya.
Jadi intinya nanti untuk Penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona ini dilaksanakan di tingkat Desa dengan membentuk posko di tingkat desa, di pos TNI atau Polri.
Ketua dan Wakil BPD terus nanti Anggota-anggotanya ada dari Koramil, Polsek, puskesmas, RT/ RW, juga melibatkan tokoh masyarakat juga karang taruna, dan tergantung Zona masing-masing wilayah, nanti Pelaksanaan di lapangannya ada bidang Pencegahan, penanganannya dan juga pembinaan kepada masyarakat," Pungkasnya.( Suwandi.Lukman )
Post A Comment: