BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Majalengka Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.


Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.



"Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana ia akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan," Ungkap Siswo, Kamis (4/3/2021).


Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula, pelaku mengajak korban  main kerumahnya dan kemudian diminta menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.



"Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya," Jelasnya.



Saat ini, kata dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Jelasnya.

(  Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: