BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DIPOLISIKAN DUGAAN KUAT RUKYAT DAN ISTRINYA LAKUKAN PENIPUAN & PENGGELAPAN BANYAK KORBAN


Koran  Cirebon  ( Cirebon kota )Diduga kuat Rukyat dan Istrinya dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya kepada banyak korban.Ironisnya Ruk'yat masih meminta masa tenggang Pengembalian atau pelunasan kepada sukim(salah satu korban) ,ruyat seperti lupa ingatan dengan Janji-janji tapi tidak pernah ditepatinya.


Atas keinginan dari Sukim(Korban) agar Feri Rusdiono Sekjen (VII) DPP Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute.

Bersinergi dengan Firda Asih Pemilik  Perusahaan Media Online dan Cetak Koran Cirebon, agar bersama mengawal dan mendampingi Sukim Warga Desa Lawang Reja Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk membuat Laporan (LP).



Saat di Konfirmasi Koran Cirebon Online dan Cetak Feri Mengatakan" Kami sangat prihatin kepada sukim yang diduga kuat telah menjadi korban Penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Ruyat"bahkan total uang yang belum di kembalikan Rukyat kepada sukim sangatlah Fantastis sekali jumblahnya, yaitu sebesar Rp 1.335.000.000.


Disaat bersamaan Sukim mengatakan bahwa

Memang benar saya merasa telah ditipu oleh Ruyat warga Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupatet Cirebon sebesar 1.335.000.000. Uang tersebut untuk membeli barang belanjaan Makanan Ringan ( Snack ) yang akan dikirimkan Ruyat kepada Saya.


Akan tetapi Barang pesanan tersebut ternyata sampai sekarang tidak ada atau tidak sesuai dengan Nominal uang yang sudah di keluarkan, parahnya lagi saat sukim meminta kembali uangnya, ruyat memberikan Cek yabg memakai jatuh tempo untuk di cairkan, ternyata Cek tersebut kosong.Sontak saya terkejut dengan adanya Cek Kosong, sambil membaca dan tak percaya adanya surat penolakan dari pihak BANK tersebut. 


Dalam hal ini saya jelas merasa sangat dirugikan,pada hal sejak Tahun 2013 sampai sekarang saya bersabar,tapi pada kenyataannya sampai sekarang Rukyat masih belum juga mengembalikan Uang tersebut. 


Kesabaran saya ada batasnya dari tahun 2013 hingga tahun 2021 sudah selama delapan (8) tahun,ternyata Rukyat hanya mengobral janji-janji manus saja kenyataannya tidak di tepatinya.Maka dengan adanya kejadian ini esok 09/08/2021 saya akan segera memenuhi barang bukti yang akan dapat menjerat ruyat dan istrinya masuk penjara,dengan semangat saya mencari kembali BB untuk memenuhi unsur tersebut,dan Sukim sangat berharap Kapolres Cirebon Kota akan Cepat melakukan tindakan.ujar sukim geram.


Bahkan salah satu Anggota Polres Ciko berucap"Kami siap Melayani dan Mengayomi Masyarakat, khususnya terkait banyaknya laporan dugaan penipuan,akan tetapi adanya kekurangan Alat Bukti sehingga belum memenuhi unsur pidananya,penyidik polres kapanpun Siap membantu Sukim untuk melakukan Laporan (LP), dan memberikan pencerahan kepada sukim agar segera melengkapi Barang Bukti (BB) untuk dilakukan pelaporan sehingga bisa cepat ditindak lanjutinya".jelasnya.


Di Hari yang sama Sukim di dampingi saudaranya menambahkan,terkait isi dari Surat Titipan Uang yang di Tanda Tangani oleh Sri istrinya Rukyat,niatnya mengembalikan Uang titipan Sebesar Rp1.335.000.000 yang telah diterima Sukim pada Senin 26/07 2021.


Parahnya lagi,sampai hari ini sukim masih belum juga dapat mencairkan Dua cek  yang diberikan Rukyat.Ironisnya  kedua Cek yang saya Terima dari Ruyat adalah Cek Kosong dengan jumlah 200.000.000.00 dan Cek kosong Satu nya Berjumlah 1.300.000,000,00.


Pada tgl 26/07/2021 saya sudah melaporkan Ruyat beserta Istrinya ke Polres Cirebon Kota dan nembawa Barang Bukti (BB)kelengkapannya.dan Polres Cirebon Kota akan menindak lanjuti setelah dilengkapinya.lalu tgl 9/8 2021 saya melanjutkan Laporan (Lp) ke Polisi.pungkasnya.( Red )

Banner

Post A Comment: