BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Asap Tebal PT. ENSEM Diduga Cemari Udara Nagan Raya, Warga Resah

   Nagan Raya (GMOCT) 3 September 2025 – Warga Kabupaten Nagan Raya kembali dibuat resah dengan asap pekat yang membubung tinggi dari pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. ENSEM. Asap yang terus menerus keluar dari corong pabrik ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya pencemaran udara yang serius, merusak kualitas lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat.

   Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya, melaporkan bahwa pantauan di lapangan memperlihatkan asap hitam keluar tanpa henti dari cerobong pabrik. Warga sekitar mengeluhkan sudah lama menghirup udara kotor akibat aktivitas PT. ENSEM.

   "Setiap hari kami terpaksa menghirup asap. Anak-anak sering batuk, rumah berdebu, udara kian pengap. Ini sudah meracuni lingkungan kami," ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

   Aktivis lingkungan menilai, dugaan pencemaran udara yang dilakukan PT. ENSEM masuk kategori darurat. Perusahaan diduga sengaja mengabaikan standar baku mutu lingkungan serta lalai memasang sistem pengendalian emisi. Jika terus dibiarkan, polusi ini berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan massal dan memperparah kerusakan ekosistem lokal.

   Saat dikonfirmasi, perwakilan PT. ENSEM memberikan penjelasan, "Maaf sebelumnya Pak, kita baru bakar siang ini untuk kosongkan sisa yang ada di dalam tungku. Kita mau perbaiki kondisi mana yang masih bocor."

   Namun, publik menilai penjelasan tersebut belum cukup menjawab keresahan warga. Mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

   Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penyelamatan udara bersih adalah hak dasar masyarakat. Jika pencemaran terus dibiarkan, maka PT. ENSEM tidak hanya mencederai lingkungan, tetapi juga mengkhianati hak hidup generasi mendatang.

   Berita ini disampaikan sebagai bentuk seruan agar pemerintah, aparat, dan perusahaan bertanggung jawab menghentikan pencemaran udara di bumi Nagan Raya..

#noviralnojustice.

#naganraya.

#ptensem.

#gmoct.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: