BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua Pekan Buru Pengedar, Polres Majalengka Ringkus 7 Tersangka Narkoba dan Sita Ribuan Obat Keras

 


   Polres Majalengka, Polda Jabar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, sebanyak 7 orang tersangka pengedar berhasil diringkus di tempat terpisah.

Pengungkapan kasus berskala besar tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (30/9/2026).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., perwakilan Forkopimda, Kemenag Kab. Majalengka H. Abu Mansyur, M.Pd.I., Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi M., serta perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba selama periode 14 hingga 29 September 2026 di lima wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Maja, Talaga, Dawuan, Cingambul, dan Leuwimunding.

Dari hasil operasi intensif tersebut, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk 5 kasus tindak pidana, dengan rincian 4 kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dan 1 kasus narkotika golongan I jenis sabu.

"Selama kurun waktu dua pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 7 orang tersangka laki-laki yang semuanya bertindak sebagai pengedar," ujar AKBP M Aldy Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Dari total 7 tersangka yang diamankan, 6 orang merupakan pengedar obat keras terbatas dan 1 orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Berikut identitas para tersangka:

A.H.H. (37) warga Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, M.O.I.E. (20), pelajar/mahasiswa, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Bantarujeg, N.S. (44), pedagang, warga Desa Salado, Kecamatan Talaga, D.S. (42), wiraswasta, warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, C.D.P. (24), warga Desa Sepatnunggal, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, M (22), pelajar/mahasiswa, warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dan A.A.K (22), pelajar/mahasiswa, warga Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding.

Dari tangan para tersangka, jajaran Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 4.575 butir obat keras / bebas terbatas tanpa izin edar dan 3,8 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi yang bervariasi untuk mengelak dari intaian petugas, mulai dari sistem tempel menggunakan peta (map) hingga transaksi tatap muka secara langsung (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

"Polres Majalengka tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelewengan obat terlarang maupun narkotika. Kami terus berkomitmen melindungi generasi muda Majalengka dari bahaya narkoba," tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: