Tidaklah berlebihan bahwa perbuatan pasutri muda ini juga dapat dikategorikan dengan perbuatan dan prilaku binatang, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait angkat bicara .
Saat di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Kamis 20/06 merespon, perbuatan kejahatan seksual yang terjadi di Tasikmalaya..
Pasalnya, pasutri muda ini dengan sengaja mempertontonkan adegan ranjang, kepada aejumlah anak usia 12 dan 13 tahun yang tinggal disekitar rumah pelaku.
Ironisnya perbuatan biadab itu berlangsung beberapa kali bahkan dilakukan di bulan Ramadhan,perbuatan dan kelakuan yang sangat tidak pantas .
Dan diluar akal sehat manusia ini terbongkar,setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada guru ngaji di Kampungnya.
Ada sekitar 7 orang anak yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah dasar,yang menjadi korban prilaku menyimpang seksual Pasutri ES dan LA..
Mirisnya adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri, Keduana mempertontonkan adegan ranjang itu dan memungut uang Rp 5.000 dari setiap anak.
Anak-anak yang menonton adegan ranjang pasutri muda ini rata- rata berusia 12 dan 13 tahun
,lebih parahnya lg anak-anak tersebut masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar.
Atas tindakan kejahatan seksual ini, Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Tasikmalaya untuk segera menahan pasutri muda ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Karena dengan sengaja merusak aklak,moral dan kepribadian masa depan anak-anak tersebut,Lebih h parahnya lagi anak-tersebut akan mengalami gangguan Psikologi.
Dengan demikian, Penyelidik Polres Tasikmalaya jangan ragu-ragu dalam menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukumam pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Guna pemulihan traumatis para korban, maka Komnas Perlindungan Anak wilayah Jawa Barat segera menyiapkan tim psikolog untuk berkordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA Kabupaten Tasikmalaya, Tambah Arist.
Agar tidak akan terulang lagi perbuatan bejat pasutri yang memalukan ini, Komnas Anak sebuatan lain dari Komnas Perlindungan anak, secepatnya membuat menjadwal bertemu dengan Bupati Tasikmalaya beserta jajarannya, untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak yang berbasis partisipasi masyarakat Tasikmalaya.
Guna mengantisipasi dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,dari peristiwa ini mau tidak mau masyarakat Tasikmalaya harus digerakkan untuk mengepung para predator-predator kejahatan seksual terhadap anak yang ada dilingkunganya.
Dan orang tua dan masyarakat yang ada dilingkungan sosial anak tidak boleh pesimis atas kejadian ini,bahkan untuk semua keluarga wajib mengalokasikan perhatian lebih serius lagi atas perubahan prilaku anak dilingkungan sosialnya.Dengan demikian Arist mengakhiri pendapatnya. (Aji.Wadira)
Post A Comment: