BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Adegan Ranjang Pasutri Muda Tasikmalaya di Pertontonkan ke Anak dengan Pungutan Rp 5000

Adegan Ranjang Pasutri Muda Tasikmalaya di Pertontonkan ke Anak dengan Pungutan Rp 5000
Koran Cirebon (Jakarta ) - Pada tanggal 20/06/19 :Telah diketahui Perbuatan ES (25) dan LA (24)  pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa di Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya adalah perbuatan yang patut dikaterogikan perbuatan biadab, dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Tidaklah berlebihan bahwa perbuatan pasutri muda ini juga dapat dikategorikan dengan perbuatan dan prilaku binatang, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait angkat bicara .

Saat di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Kamis 20/06 merespon, perbuatan kejahatan seksual yang terjadi di Tasikmalaya..

Pasalnya, pasutri muda ini dengan sengaja mempertontonkan adegan ranjang, kepada aejumlah anak usia 12 dan 13 tahun yang tinggal disekitar rumah pelaku.

Ironisnya perbuatan biadab itu berlangsung beberapa kali bahkan dilakukan di bulan Ramadhan,perbuatan dan kelakuan yang sangat tidak pantas .

Dan diluar akal sehat manusia ini terbongkar,setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada guru ngaji di Kampungnya.

Ada sekitar 7 orang  anak yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah dasar,yang menjadi korban prilaku menyimpang seksual Pasutri ES dan LA..

Mirisnya adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri, Keduana mempertontonkan adegan ranjang itu dan memungut uang Rp 5.000 dari setiap anak.

Anak-anak yang menonton adegan ranjang pasutri muda ini rata- rata berusia 12 dan 13 tahun
,lebih parahnya lg anak-anak tersebut masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar.

Atas tindakan kejahatan seksual ini, Arist Merdeka Sirait mendesak  Polres Tasikmalaya untuk segera menahan pasutri muda  ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

Karena dengan sengaja merusak aklak,moral dan kepribadian masa depan anak-anak tersebut,Lebih h parahnya lagi anak-tersebut akan mengalami gangguan Psikologi.

Dengan demikian,   Penyelidik Polres Tasikmalaya jangan ragu-ragu dalam  menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 Dengan ancaman hukumam pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dapat  ditambahkan dengan hukuman tambahan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Guna pemulihan traumatis para korban, maka Komnas Perlindungan Anak wilayah Jawa Barat segera menyiapkan tim psikolog untuk berkordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA Kabupaten Tasikmalaya, Tambah Arist.

Agar tidak akan terulang lagi perbuatan bejat pasutri yang memalukan ini, Komnas Anak sebuatan lain dari Komnas Perlindungan anak, secepatnya membuat menjadwal bertemu dengan Bupati Tasikmalaya beserta jajarannya, untuk membangun Gerakan  Perlindungan Anak  yang berbasis partisipasi masyarakat Tasikmalaya.

Guna mengantisipasi dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,dari peristiwa ini mau tidak mau masyarakat Tasikmalaya harus digerakkan untuk mengepung para predator-predator  kejahatan seksual terhadap anak yang ada dilingkunganya.

Dan orang tua dan masyarakat yang ada dilingkungan sosial anak tidak boleh pesimis atas kejadian ini,bahkan untuk semua keluarga wajib mengalokasikan perhatian lebih serius lagi atas perubahan prilaku anak dilingkungan sosialnya.Dengan demikian  Arist mengakhiri pendapatnya. (Aji.Wadira)

Banner

Post A Comment: