
Karena Kabupaten Kuningan telah menyatakan diri sebagai kabupaten Konservasi,Pemerintah Kabupaten Kuningan bisa maksimal dalam mengelola kawasan gunung ciremai,Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Kuningan dapat meningkat,Menghindarkan Pajak Ganda bagi para pengelola Objek Wisata Alam.
Sehubungan dengan hal tersebut pengurus dan anggota forum ciremai sebagai wadah khususnya para mitra pengelola gunung ciremai dalam pengusahaan wisata alam,Para pemanfaat air dan para pemanfaat jasa lingkungan hutan konservasi lainnya menyampaikan tanggapan sebagai berikut :Pemerintah kabupaten kuningan mestinya merasa bersyukur dengan adanya TNGC sebagai kawasan konservasi sehingga beban untuk mewujudkan kabupaten konservasi lebih ringan, karena sebagian kawasan konservasi berupa Taman Nasional seluas ± 8000 Ha telah ada yang mengurus yaitu" Balai Taman Nasional Gunung Ciremai yang merupakan pemegang otoritas pengelolaan Taman Nasional menurut Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Dan Untuk memaksimalkan pengelolaan Kabupaten Konservasi, Pemerintah Kabupaten sebaiknya Fokus saja dalam mengurus Kawasan atau lahan konservasi yang lainnya sesuai dengan kewenangan seperti" Kebun raya Kuningan di desa Padangbeunghar, Kecamatan Pesawahan yang luasnya± 200 ha, Taman Hutan kota, Taman Keanekaragaman Hayati dan Taman Hutan Desa yang luasnya lebih sempit dan belum diurus secara maksimal.
Karena Hal seperti itu yang semestinya diawasi dan menjadi pembahasan di DPRD sesuai dengan Fungsinya ketimbang memikirkan Kawasan Hutan Gunung Ciremai yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten hendaknya meningkat pelayanan terhadap masyarakat sekitar Gunung Ciremai sebagai masyarakat pembayar pajak dan penghasil PNBP untuk meningkatkan penghasilannya.
Maka Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus meningkatkan PAD, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten melakukan Investasi Publik melalui Pembangunan diantaranya"Sarana dan Prasarana Trasnportasi sehingga akses pengunjung dapat meningkat,Membuat lokasi parkir dibatas objek wisata alam di luar kawasan Taman Nasional,Mendirikan temlat-tempat kuliner, souvenir, MCK disekitar lahan parkir, Membuat pintu masuk ke kawasan objek wisata alam (harap dicatat : Pintu masuk ke kawasan objek wisata alam bukan pintu masuk ke objek wisata alam.)
,Membuat sistem Informasi Wisata berbasis teknologi yang memudahkan wisatawan dalam memilih profil ODTWA sesuai pilihannya hanya dengan melalui aplikasi di smartphone.
Karena sarana dan Prasarana yang dibangun tersebut harus memperhatikan terutama Keindahan, Kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung.
Dalam upaya- upaya tersebut perlu mendapatkan pengawasan juga sekaligus dukungan dari DPRD yang sesuai dengan tugas dan. Fungsinya.
Dengan dibangun nya sarana dan prasarana tersebut pada gilirannya akan dapat meningkatkan jumlah pengunjung wisata, menambah penghasilan masyarakat dan meningkatkan retribusi Daerah seperti yang dilakukan daerah-daerah yang lain.
Wacana untuk mengubah Taman Nasional menjadi TAHURA merupakan langkah mundur dan kontraproduktif bagi upaya untuk membangun daerah yang maju, sebab alasan-alasan yang diberikannya hanya merupakan angin surga, persis seperti kejadian 16 tahun yang lalu saat Penkab dan DPRD Kuningan mengusulkan perubahan hutan lindung Gunung Ciremai menjadi TN yang katanya akan banyak proyek, bantuan bantuan asing yang mengalir dll, tapi faktanya atau kenyataannya hanya merupakan sebuah patamorgana.
Upaya untuk menurunkan TN menjadi TAHURA harus sesuai dengan Peraturan yang berlaku (PP nomor 104 Tahun 2015) anatara lain yaitu" Sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam lingkungan, atau manusia,Diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan ,Cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses secara alami.
Sedangkan bukti-bukti sebagaimana yang dibutuhkan tersebut diatas tidak ada sama sekali.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami Forum Ciremai merasa sangat keberatan sekaligus menolak setiap upaya untuk merubah TN menjadi TAHURA oleh pihak manapun.
Walaupun banyak yang harus dibenahi dan diperbaiki bersama dalam jajaran Balai TNGC, saat ini kami masyarakat sekitar kawasan Gunung Ciremai baik yang berada di Kabupaten Kuningan maupun Majalengka telah dan sedaang menikmati pola kerjasama kemitraan dengan Balai TNGC.
Dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan kawasan dalam bentuk wisata alam dan pemanfaatan air secara lestari. Jangankan kondisi yang kondusif ini direcoki oleh kegiatan yang bertentangan dengan upaya perlindungan, pengawetan dan pelestarian keanekaragaman hayati serta pemanfaatan jasa lingkunga secara lestari. Kondisi tersebut merupakan hasil jerih payah para pihak yaitu pemerintah, LSM lokal dan Nasional Perguruan Tinggi dan masyarakat yang peduli terhadap lestarinya kawasan serta kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada disekitar Gunung Ciremai.
Oleh karena itu kami masyarakat disekitar Gunung Ciremai menghaturkan terimakasih kepada para pihak sebagaimana tersebut diatas, yang telah bekerja bersama-sama untuk mewujudkan ditetapkannya pengelola kawasan berbasiskan masyarakat dan Usaha untuk mewujudkan harapan tersebut ditempuh dengan penuh perjuangan selama ± 16 tahun.
Kami menyadari bahwa pola kemitraan dengan Balai TNGC masih mendapat banyak kekurangan dan belum sepenuhnya sesuai dengan harapan para pihak terutama kami yang berada di sekitar kawasan, oleh karena itu kepada pihak Balai TNGC kami mengharapkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan seperti meningkatkan komunikasi secara instan dan efektif dimasa yang akan datang.
Sebagai warga masyarakat kami berharap,Pemerintah Kabupaten sebaiknya fokus terhadap upaya untuk meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat,Pengelolaan kawasan konservsi sesuai dengan kewenangannya yaitu ; Kebun Raya Kuningan di Pesawahan, Taman Hutan Kota, Taman Kehati dan Taman Hutan Desa Mebangunan sarana dan prasarana untuk mendukung objek wisata alam dikawasan Gunung Ciremai bagi meningkatkan penghasilan masyarakat serta PAD, Membina dan mengembangkan kehidupan yang kondusif bagi kegiatan sosial ekonomi masyarakat Bagi Balai TNGC hendaknya secara terus menerus melakukan upaya untuk meningkatkan pola kerjasama kemitraan untuk mewujudkan pola kemitraan sejati, hindarkan pola kemitraan yang formalistis lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sekitar dalam hal pengelolaan kawasan konservasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. . Pembinaan intensif bagi pemanfaat jasa lingkungan secara keseluruhan dengan tidak membeda-bedakan.
mencarikan solusi tentang turunnya beberapa hewan yang dianggap hama yang merusak ladang masyarakat disekutar kawasan TNGC.
. Kepada semua pihak yang konsern terhadap lestarinya kawasan hutan dimananpun agar terus berjuang untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kehutanan yang dimanfaatkan oleh Undang-Undang adalah :
"untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan" (UU. No. 41 Tahun 1999)
( Ade Prayitno / khariyanto )
Post A Comment: