
Dan berkat dengan regulasi baik itu di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat desa maupun di dalam pengunaan agaran yang di terima oleh desa,dengan apa yang tadi di katakan oleh teman teman media bagaimna pesan pesan kepada kuwu kuwu yang baru.
Karena kuwu kuwu yang baru inikan belum ada yang tahu atau mengerti seperti apa sih perjalanan dalam memimpin desa maka dari itu awal silaturahmi ditahun 2020 baik Bupati dan Forum komunikasi kuwu kabupaten cirebon yang sebagai wadahnya kuwu yang ada di kabupaten cirebon.
Intinya ada beberapa persoalan yang tadi saya sampekan yang pertama terkait dengan pemberian tujangan untuk guru ngaji,imam masjid dan musholah kami minta kepada bupati untuk perhatianya, karena di kabupaten cirebon yang di kedepankanya adalah agamis mangkanya terkait dengan agamis itu kita akan memperhatikan kiyai atau ustad yang ada di desa yang tugasnya untuk memomong, mengajar dan mendidik anak anak kita yang ada di desa.

Oleh karena itu agar dipercayakan saja kepada kami untuk kesejahteran imam masjid, musolah dan juga guru ngaji yang ada di desa.
H.muhamad carkim ketua FKKC kabupaten cirebon menegaskan"Untuk para kuwu yang baru akan mengikuti pelatihan atau seminar di jogja,dan seperti tadi yang sudah disampaikan oleh pak kepala inpektorat bahwa itu kewenangan DPMD.
Kalau hanya untuk pembekan nanti kita belum tahu persis karena pastinya poin poin itu adalah untuk menuntun dan mengajak kita dalam peyelenggaraan pemeritahan ini sesuai dengan rigulasi dan undang undang sesuai dengan PP juga sesue dengan PERDA dan PERBUB.
Harapan kami untuk teman teman kuwu kuwu yang baru ikuti bintek dengan seksama jangan pernah bolos supaya nanti sedikit bayaknya akan bisa memahami terkait dengan pemeritahan, karena kuwu tidak ada sekolahnya serta sambil berjalan dalam memberikan pelayanan dan insaallh kalau kita mendengarkan dengan seksama saat mengikuti aturan regolasi yang ada di atur dalam undang undang insa allah kita akan selamat menjadi kuwu yang bisa memimpin masyarakatnya, tegasnya.
( Sudi Aji.NZ )
Post A Comment: