
harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS yang harus dipasang dipapan informasi.
Supaya masyarakat dan Orang tua murid bisa dengan mudah mengaksesnya Hal ini untuk meningkatkan transparansi.
Jadi demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas anggaran,maka Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mewajibkan kepada semua Kepala Sekolah ( Kepsek ) harus memajang penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis RAKS, agar bisa dilihat langsung oleh orang tua dan masyarakat.
Yang bertujuan agar ada pertanggung jawaban pihak sekolah dalam mengelola dan menggunakan anggaran tersebut, katanya.
Karena di Undang Undang nomor 14 tahun 2008 diantara lain isinya adalah ,"menjamin masyarakat umum menerima informasi dari pejabat publik salah satunya Kepala Sekolah dalam mempertanyakan keterbukaan penggunasn dana BOS, Pejabat Publikpun termssuk Kepala Sekolah wajib juga memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi " tegasnya.
Oleh karena itu saya sangat merespon positif pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan adanya terobosan dan inisiatif yang bagus maka bagi wali murid yang sedang menjemput atau menunggu anaknya disekolah tersebut bakal tahu kemana dana BOS itu bermuara,
Dan diharapkan agar semua sekolah khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan perintah Kemendikbud ini, dengan melaksanakan pemampangan anggaran dana BOS, sebagai wujudkan lembaga pendidikan yang baik dan berkualitas maka harus transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan ", tegas Mulyadi.
( Firda Asih )
Post A Comment: