Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukan dengan meningkatnya orang yang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COPID-19). Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri telah terpasang didepan Mapolres Majalengka dan Polsek Jajaran Polres Majalengka, dan penempelan Pamplet berukuran A3 berwarna ditempat Strategis masing masing Polsek.
Yakni di Kantor Kecamatan, Desa, Swalayan, mini market, dan ditempat Strategis lainnya serta memberikan sosialiasi kepada warga tentang maklumat Kapolri.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas.,dan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Kapolres bahwa, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri.
Dengan adanya Maklumat Kapolri, maka kami mengintruksikan kepada seluruh Jajaran Polres Majalengka untuk memasang Maklumat Kapolri ditemoat strategis yang mudah dibaca oleh Masyarakat Kabupaten Majalengka, serta kepada seluruh Anggota agar mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada warga Masyarakat Kabupaten Majalengka. Tegas Kapolres AKBP Bismo.
Selain itu Kapolres Majalengka juga menghimbau Kepada warga Kabupaten Majalengka untik meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik .
   Namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah ,dan juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Bismo.Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Himbauannya.
(Dede Kuswara.Ade Prayitno)



Post A Comment: