KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - Terkait kasus jual beli tanah yang berujung sengketa akhirnya kini menyeret Tarsono ( Kuwu ) beserta ( Salmun ) Kasi Ekbang Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon ke ranah hukum.Saat dikonfirmasi Koran Cirebon Online dan Cetak pada Jumat 3 April 2020 di Kantor Desa Babakan Losari,namun sayang saat itu Kuwu tak dapat di temui karena tak ada di tempat.
Sementara yang ada hanya Salmun Kasie Ekbang yang mengungkapkan kepada koran cirebon bahwa,Kami akan memenuhi panggilan Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut warga setempat Tarsono mengatakan,Mereka dioanggil diduga kuat banyak melakukan kesalahan kesalahan terutama mengenai keuangan, bahkan menurut beberapa ibu ibu yang ada di Desanya disana untuk penyemprotan Disinfektan guna mencegah Virus Covid-19 pun memungut dana pada warga dengan kisaran antara Rp 2.000,- hingga Rp 5.000,-.Jadi diiharapkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Pabedilan dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon, untuk memberikan hukuman yang setimpal jika memang Tarsono dan Salmun terbukti bersalah.
( Prayoga )


Post A Comment: