KORAN CIREBON (KEBUMEN) - Seorang kakek inisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam sekarang harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi atau rumah tahanan Polres Kebumen,dikarenakan diduga kakek tiga cucu telah melakukan persetubuhan dengan gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di Sekolah Dasar.Diduga tersangka adalah, mantan pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar yang ada diwilayah Karanggayam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan,bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan pada bulan Maret dan April tahun ini.
"Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tuanya,lalu selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi pada Rabu 15/4/2020.
Kepada polisi Diduga tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya, Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.Maka kini tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016,tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jadi Kakek tiga cucu terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara,kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Jelasnya.
(Firda Asih)


Post A Comment: