KORAN CIREBON (JAKARTA) - Dalam kondisi sekarang Ketua Umum Aliansi Indonesia Joni Lubis dengan tegas memberikan perhatian Kepada Koordinator Intelijen Investigasi,agar melaksanakan instruksi dari DPPA aliansi Indonesia terkait: TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19.Instruksi tersebut antara lain isinya adalah “Instruksi selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia secara garis besar terbagi ke dalam lima bagian:"Pertama membantu dan mengawasi untuk memastikan setiap Daerah melaksanakan PP dan PSBB,Kedua mengawal agar dalam pelaksanaannya setiap daerah tidak bertindak berlebihan sehingga keluar dari koridor seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, Ketiga.ikut men-sosialisasikan, memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat di daerah masing-masing baik tentang cara pencegahan virus corona maupun tentang PP tersebut,”
lanjutnya, "Keempat. memberikan pendampingan dan bantuan bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan atau tindakan berlebihan dari pemerintah daerah, yang keluar dari koridor PP tentang PSBB, Kelima. mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam upaya pencegahan virus corona di daerah masing-masing agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, agar tidak terjadi aji mumpung` memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,”
(Ferry Rusdiono)


Post A Comment: