KORAN CIREBON (KOTA CIREBON) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE),untuk pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 2020.Seperti yang dikatakan Wali Kota Cirebon yaitu, Setiap pengurus DKM dan masyarakat Kota Cirebon,diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat tersebut.
Surat edaran bernomor 443/32-ADM tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H 2020, di tengah pandemi wabah Corona Covid-19 di Kota Cirebon tersebut,telah mengatur cara beribadah di bulan Ramadan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.
“Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia,” ungkap Azis pada Rabu, 22 April 2020 usai melakukan rapat dengan pengurus MUI , At Taqwa Center, Kapolres dan Dandim Kota Cirebon serta Ketua DPRD Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon.
Azis juga menambahkan,jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.
( Prayoga.Arthur )


Post A Comment: