KORAN CIREBON (KOTA CIREBON) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 lalu.Pada Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan bahwa, Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi masalah peliburan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sehingga Implikasi dari terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis pada Kamis (02/04/2020)menrgaskan, Dalam hal ini untuk memutus dan meniadakan sementara waktu pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon mulai Jumat 03 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.Maka Sholat Jumat diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing,Hal tersebut diputuskan pada saat penyampaian peninjauan izin pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa pada Kamis 03 April 2020 ,yang dihadiri Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa, Ketua DPRD Kota Cirebon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebond beserta unsur TNI-Polri.
Pada kesempatan tersebut Azis meminta kepada seluruh Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan masyarakat Kota Cirebon, untuk memaklumi adanya aturan tersebut karena kondisi saat ini seluruh elemen bangsa.Yang sedang berjuang untuk menekan penularan virus Covid 19, yang terus memakan korban jiwa di berbagai negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran Pemerintah untuk tetap di rumah dan medoakan agar Covid 19 segera hilang dari bumi Indonesia,” katanya.
(Nando.Prayotno)


Post A Comment: