Pada tanggal 1 April 2020, Keluarga (alm) SUHARNO telah mengurus Sertifikat yang hilang ke BPN Kabupaten Semarang,yang saat itu ahli warisnya menjelaskan bahwa,Memang benar Sertifikat keluarga kami memang hilang sudah lama, dan kami berniat untuk mengurusnya kembali ke BPN Kabupaten Semarang.
Karena Tanah yang seluas 1200 meter
persegi yang terletak didesa Jimbaran, Bandungan Kabupaten Semarang, kami juga telah siapkan data atau dokumen yang menjadi persyaratan di Badan Pertanahan Kabupaten Semarang, ujar Agustina Wulandari (ahliwaris).
Sambungnya,Kami sangat berharap bahwa sertifikat baru akan lebih mudah dalam prosesnya, seperti yang dicanangkan oleh pemerintah mengenai PTSL, didesa dengan adanya sertifikasi massal banyak masyarakat antri untuk pendaftaran.
Semoga,dengan pengajuan semuanya bisa berjalan dengan lancar dan baik.ungkapnya.
Menurut Petugas BPN semarang Menerangkan,
Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memang sangatlah penting.
Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki, keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual rumah.
Maka bila kita berbicara mengenai legalitas, keberadaan sertifikat tanah, merupakan salah satu dokumen yang wajib
dimiliki oleh pemilik rumah, lalu bagaimana ceritanya jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang?
Nah, bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut, berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang, Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari /RW untuk kelurahan.
Dari sana nantinya,pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang, Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor kepihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang.
Surat kehilangan tersebut merupakan salah satu dokumen yang wajib didapatkan, karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lalu segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Setelah surat laporan kehilangan selesai.
Kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)diwilayah lokasi tanah berada, untuk membuat sertifikat yang baru.
Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti:
Foto kopi KTP
Fotokopi lunas PBB terakhir,
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang,
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah.
bersama dengan beberapa pelapor, oleh rohaniawan dikantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak, Selanjutnya BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak.
Hal ini sengaja dilakukan
guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyanggah setelah pengumuman dimedia cetak, maka BPN
akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.jelasnya.
(Firda Asih.Tim)
Post A Comment: