KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - UNTUK mempercepat penanganan virus corona Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cirebon sejak Senin 6 April 2020, membatasi jam operasional toko swalayan dan pasar tradisional.Berdasarkan pantauan, hal ini dilakukan pemerintah setempat mengikuti Surat Edaran Nomor 510/784/Disperdagin.
Di antaranya yaitu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepat Penanganan Corona Virus Covid-19.
Oleh karena itu Bupati kabupaten Cirebon, H. Imron Rosyadi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan pembatasan waktu operasional pada pusat perbelanjaan toko swalayan, toko modern, minimarket dan pasar tradisional.
"Pusat perbelanjaan, toko modern, toko swalayan setiap hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB, kecuali yang berada di rest area jalan tol buka 24 jam," kata Imron pada Selasa 7 April 2020.Lanjut Imron, untuk pasar rakyat dan tradisional, setiap harinya akan diberlakukan dari pukul 02.00 hingga 12.00 WIB.
Semua itu dilakukan, untuk mempercepat terputusnya mata Rantai Covid-19.tegasnya.
(Agus.Sudi Aji)


Post A Comment: