KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - Rencana PSBB tgl 6 mei 2020 :Utk masyarakat tidak boleh keluar masuk perbatasan kabupaten/kota.
Bahkan Angkutan umum dibatasi,,semua industri tutup kecuali industri yg memproduksi makanan pokok . Perbatasan wilayah dijaga APH. Semua mall/toko2 biasa tutup kecuali Toko2 yg menjual bahan makanan tetep buka (minimarket/supermarket/pasar tradisional) dengan waktu terbatas.
Apabila ada yang melanggar diperingatkan sesuai tahapan, dan apabila ada yg membandel maka ada sanksi pidana dan/atau denda 100 juta sesuai UU No.6 thn 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan.Maka ayo kita semua melakukan persiapan sebelum hari rabu 6 Mei 2020, Kalau masih dalam 1 kabupaten mah masih bisa diakalan.
Kalau lintas wilayah masuk kabupaten lain mah dibatasin, kecuali utk alasan kepentingan kesehatan. Utk waktu berapa lama nanti sebelum hari rabu ditetapkan waktunya oleh Bupati/walikota masing2 wilayah.
Kemungkinan 14 hari dan bisa diperpanjang disesuaikan dengan perkembangan data jumlah PDP/ODP/OTG pasien Covid19 atau data pasien covid19 yg meninggal dunia di maaing2 kabupaten/kota.
Berdasarkan surat permohonan PSBB oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan dan kalau hari Sabtu ini disetujui Menkes, maka Hari Rabu 6 Mei 2020 seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat serentak wajib melaksanakan PSBB.
(Red)



Post A Comment: