BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tidak Kantongi Ijin IMB Pembangunan E- Warung Desa Mertapada Wetan Di Hentikan

Koran Cirebon (Kab. Cirebon) - Pembangunan E- Warung yang lokasi di eks pasar tradisional di Desa Mertapada Wetan Kacamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Di paksa untuk berhenti pembangunannya dikarenakan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

   Dikatakan Ketua DPP LSM Kompak Sudarto bersama anggota. pihaknya menginginkan adanya penegakan hukum sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku. Dikarenakan pembangunan E-Warung  tersebut, tidak memilikii ijin. Maka kami minta dihentikan demi ketentraman dan keamanan bersama dalam penegakan aturan perda serta undang undang di Negara Indonesia. ” Memang benar, pembangunan yang dilaksanakan ini, tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait E – Warung  di Desa Mertapada wetan.” kepada wartawan, Rabu (23/06/2020). Lebih lanjut Kata Darto, dirinya menyayangkan dibangunnya E-Warung tanpa mengajukan IMB terlebih dahulu. Jika menurut peraturan, seharusnya pihak Desa ataupun yang membangun E-Warung mengajukan IMB sebelum melakukan pembangunan,” Tandas Darto Ketua DPP LSM Kompak kepa

   Sementara itu, Kuwu Desa Mertapada Wetan Sumarsono,  menjelaskan bahwa dibangunnya E – Warung itu keinginan warga untuk menyewa tanah. Dan pihaknya telah merekomendasikan dalam pembangunan E – Warung tersebut harus ditempuh sesuai dengan aturan dan undang yang berlaku. Terangnya.

   Menurut Mantri Polisi (MP) Satpol PP Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Herry Soemardjono, pihaknya hanya berhak memberikan himbauan saja kepada Kuwu Mertapada Wetan dengan tembusan Satpol PP Kabupaten Cirebon atas permasalahan E -Warung. “Karena yang melakukan eksekusi yakni Satpol PP Kabupaten Cirebon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda), kami sifatnya hanya memberikan himbauan,” ujarnya.
Sedangkan Kabid Satpol PP kabupaten Cirebon, Iwan S.  mengatakan, jika desa atau siapapun yang ingin mendirikan bangunan, sebelum bangunan itu didirikan harus mengajukan IMB. ” Kami akan melakukan pemberhentian, terkait penertiban bangunan E-Warung yang tidak ber IMB, ini kewewenangnya.

( red )
Banner

Post A Comment: