BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Hajatan Warga Harus Sesuai Dengan Protokol Kesehatan

KORAN CIREBON  Boyolali. Pemerintah perlahan mulai memperbolehkan kegiatan masyarakat berlangsung kembali salah satunya hajatan.

Saat ini masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan namun dengan catatan harus mematuhi protokol pencegahan COVID-19, seperti yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Penambahan kasus positif Covid-19 di Boyolali masih fluktuatif. Namun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali, memberi sinyal gelaran hajatan pernikahan.

 Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker dan penutup wajah, cuci tangan dengan sabun, serta jaga jarak (physical distancing).

“(Pesta) nikahkan anak ya boleh-boleh saja. Tapi, kalau mau mengundang orang ya harus dibatasi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali Masruri beberapa waktu lalu
Selain itu, hajatan pernikahan wajib mengantongi izin gugus tugas. Minimal dari tingkat kecamatan.

 “Karena di tingkat kecamatan yang paham kondisi daerah sekitar. Pemilik hajatan harus sediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun). Tamu undangan yang suhu tubuhnya tinggi, ya dilarang masuk,” tegasMasruri yang juga sekretaris daerah (sekda) Boyolali tersebut.

Oleh karena  Babinsa Desa Sumber  Koramil 12 Simo Kodim 0724 Boyolali Sertu Hardiono bersama Bhabinkamtipmas Polsek Simo dan tim gugus Covid 19 Kecamatan Simo, mendatangi kediaman  Sukarti Rt 04 Rw 01 Dukuh Karanggayam Desa Sumber Kecamatan Simo yang akan melaksanakan hajatan. Sabtu (25/07).

Di dalam penyampaian kepada Sukarti bahwa setiap orang yang akan menyelenggarakan acara tersebut wajib memberitahukan kepada Tim Percepatan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan, atau desa setempat berkaitan dengan rencana penyelenggaraan  hajatan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan.

Selain itu tim percepatan gugus tugas juga akan memantau berlangsungnya kegiatan untuk memastikan bahwa aturan protokol tetap dilakukan, bahkan dengan tegas akan membubarkan kegiatan hajatan jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan protokol yang dianjurkan.

"Harapan kami, masyarakat tetap harus mengacu pada pedoman pelaksanaan protokol kesehatan. Kami akan turut mengawasi, guna meghindari penyelenggraan yang tidak sesuai aturan selama pandemi. " pungkas Babinsa.

(Asih Mintarsih.Betran Ernowo)
Banner

Post A Comment: