KORAN CIREBON (BEKASI) - Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan kembali ojek online mengangkut penumpang mulai hari ini kamis 09/07/2020.Namun demikian ojek online yang beroperasi wajib mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,tak terkecuali Go-Jek atau pun Grab.
Sedangkan dari pihak Go-Jek sendiri telah menyediakan lima titik pos aman untuk mitra pengemudi, dari lima pos aman itu tersedia di Stasiun Bekasi, Kantor Gojek Cabang Bekasi, Pos Banda, Pos Galaxy, dan Pos Tana Jaya Mandiri.Dan nantinya pengemudi ojol wajib menggunakan masker dan hand sanitizer saat beroperasi,pengemudi juga harus menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
Warga yang hendak naik ojol disarankan untuk membawa helm sendiri,
ojol pun wajib menggunakan atribut jaket dan helm yang telah ditetapkan perusahaan aplikasi.Pembatasan lokasi juga harus diterapkan perusahaan aplikasi ojek online,dan tidak diperbolehkan masuk wilayah yang ditetapkan pengendalian ketat beskala lokal atau zona merah Covid-19.
(Novianto Kurniawan,Asih Mintarsih)


Post A Comment: