KORAN CIREBON (Kabupaten Cirebon) - Di masa pandemi Corona virus diseases (COVID-19),banyak kaum buruh yang menjadi korban. Sama halnya saat banyak perusahaan yang dengan alasan pandemi COVID-19, melakukan tindakan atau kebijakan - kebijakan yang sangat merugikan kaum pekerja atau buruh.Sebagai contoh tindakan perusahaan yang menjadikan alasan COVID-19 adalah pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah berupaya dengan segala usaha agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja.Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini,PHK akan memukul kaum pekerja atau buruh.
Oleh karena itu kami KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA CIREBON RAYAKembali melakukan aksi pada hari Kamis 9 Juli 2020 bergerak melakukan Aksi Damai jilid II dalam upaya mencegah adanya pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON terhadap seluruh karyawannya.
Adapun tuntutan kami adalah
1. Tolak pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON Dan pekerjaan kembali seluruh pekerja.
Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat 1 yang meyatakan pengusaha,pekerja/buru,serikat dan pemerintahan dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK ).dalam pasal 152 ayat 1 juga di atur bahwa pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetatapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada ke lembaga penyelesaian hubungan industrial di sertai alasan yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pandemi COVID-19 yang menyebabkan tidak adanya order bagi perusahan harus di buktikan oleh perusahan dan harus melalui aturan yang berlaku.2 Tolak penutupan perusahan PT.TATA KARYA RUBBERINDO
Penutupan perusahan harus melalui mekanisme dan prosudur yang jelas perusahan harus membuktikan alasanya menutup peruhasan.apalgi penutupan peruhaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa.tidak adanya informasi maupun pembicaran sebelumnya kepada PUK SPAMK FSPMI PT.TATA KARYA RUBBERNDO cirebon maupun pekerjan non serikat pekerjan.penutupan perusahan diatur dalam undang - undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 146 sampai 149 dimna dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penutupan perusahaan.perusahaan apabila akan melakukan penutupan perusahan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buru serikat serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tuju hari kerja sebelum melakukan penutupan perusahaan dilaksanakan.sebelum penutupan perusahan dilakukan harus dirundingan terlebih dahulu dengan pekerja/buru,serikat dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan penutupan perusahaan dan tidak boleh dilakukan apabilah sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekwrja/ buru dan atau serikatkami dari konsultan cabang FSPMI cirebon raya menita kepada seluru buru dan masyarakat untuk mendukung aksi kami aksi damai hanya agar kebenaran dan keadilan dalam terjadi pada sistem ketenagakerjaan di cirebon.
(Sudi Aji.Suwandi)


Post A Comment: