BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Ungkap Pelaku Pemuda Asal Majalengka Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

KORAN CIREBON (MAJALENGKA) - Pemuda asal Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai buruh tani nekat mencabuli anak dibawah umur, kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh kakak sepupunya sendiri. kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.

   "Ketika korban sedang menceritakan kejadian tersebut kemudian terdengar oleh Muhamad Darda yang merupakan pengurus yayasan Al mizan Jatiwangi lalu ia melaporkan kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka," Ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada hari Senin(27/7/2020).

   Lalu kasus ini dibantu oleh Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum. Setelah mendapat laporan Polisi langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka guna mendalami kasus tersebut.

   "Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, setelah mendapatkan laporan anggota (Polisi) langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat, dikarenakan pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota," Papar AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Muttaqin.

   Saat didalami oleh polisi tersangka mengakui sebelumnya mengancam korban terlebih dahulu. "Ia (Tersangka) mengancam terlebih dahulu tidak akan memberikan makan, mengancam akan menendang dan mengusir korban, sehingga korban menuruti kemauan pelaku," Tutur Bismo.

   Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," Tandas Bismo.

(Uung Maskur/Dede Sukmara)



Banner

Post A Comment: