
Kejadian tersebut, menjadi sorotan Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M. A.g saat berkunjung silaturrahmi ke Kecamatan Mundu yang di hadiri Kapolsek Mundu AKP H. Ade Subandi SH. Danramil Asjap Kapten Jumatsyah Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para kuwu sekecamatan Mundu. Rabu (01/07/2020).
Ditegaskan Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi M. A.g pada media, kalau warung remang -remang yang ada di lokasi Jongor Kalijaga Desa Mundu Pesisir, sudah menyalahi aturan dan tidak mempunyai ijin bangunan atas tanah yang dibuat warung, maka harus ditertibkan dan di bongkar sesuai aturan yang berlaku.
” Itukan tuntutan masyarakat Mundu yang harus realisasikan keinginannya, agar lingkungan sekitar aman dan tenang serta bersih dari imbas warung remang – remang. Ungkapnya.
Sementara itu, Camat Anwar Sadat yang didampingi MP Kecamatan Mundu Ahmad Sukiman mengatakan, hari ini kami masih ada proses BAP terhadap beberapa pemilik warung remang – remang yang belum membuat surat pernyataan. Jadi kita menunggu proses dan prosedur sesuai aturan.
“Insya Allah minggu depan bisa ditertibkan dan di bongkar sesuai pernyataan dibuat oleh pemilik warung yang datanya ada di Satpol PP sebagai bentuk penegakan perda, untuk menjaga ketertiban dan keamanan.” katanya.
” Kami tegaskan. Ini sebagai upaya penertiban dan keamanan lingkungan masyarakat, agar warga sekitar tidak resah juga sebagai langkah untuk membongkar kegiatan esek-esek atau prostitusi yang marak di Jongor Desa Mundu.” Tandasnya
( Sudi Aji.Suwandi )
Post A Comment: