BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Tersangka Curas dan 6 Orang Penadah

KORAN CIREBON   (MAJALENGKA), Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dan diback up Tim DF Polda Jabar mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap nyawa orang / pembunuhan dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan.

Seorang wanita tua di Kabupaten Majalengka, tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan indentitas pelaku.

"Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti terdapat dari handphone milik korban, yang ternyata teregister alamat nya berada di Kecamatan Argapura," Ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswono DC Tarigan, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan, pada saat itu polisi berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban, Dari hasil interograsi awal MS, mendapat handphone tersebut dari hasil COD dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," Ungkap AKBP Bismo.

Mendapat informasi lebih kuat polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek bernama Maemunah yang berusia 68 tahun.

Tindakan pidana tersebut IN melakukannya bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Tersangka adalah tetangga dari korban, dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut," Tandas Kapolres.

Perkembangan tersangka sebagai penadah saat ini bertambah sebanyak 5  Orang diantaranya RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding dengan total sebanyak 6 orang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP, "Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan Emas 32 Gram, satu Televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah smartphone android," Pungkas AKBP Bismo.( Aji.Baron )
Banner

Post A Comment: