BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KAPOLRESTA CIREBON AMANKAN OKNUM KUWU DIDUGA PELAKU KORUPSI DANA DESA


KORAN CIREBON ( kab.Cirebon ),
Kapolresta Cirebon tangkap Kepala Desa Selendra, yang terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai seratus duapuluh sembilan juta rupiah (129).

Tersangka yang telah di amankan berinisial HS, merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.

kapolresta Syahduddi mengatakan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017,setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan dana desa yang diduga oleh Kepala Desa.


kapolresta Syahduddi,mengatakan bahwa tersangka tersebut  terbukti telah menggunakan dana ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara merasa dirugikan sebesar seratus duapuluh sembilan juta rupiah (129).

Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali, akan tetapi anggaran tersebut dinyatakan habis, Setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti bahwa tersangka melakukan tindak korupsi dana ADD,ujarnya.


Untuk kasus korupsi kapolresta Syahduddi mengatakan kepada awak media koran cirebon benar adanya dan  dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan tersangka maupun barang bukti akan di dilimpahkan.ke kejaksaan sumber kabupaten cirebon.

Dalam Kasus ini sudah dinyatakan P21, akan segara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri,Sementara barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka yaitu berupa uang tunai sebesar enampuluh tujuh juta rupiah (67), dokumen pertanggungjawaban dan beberapa barang  bukti lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, kapolresta Syahduddi mengatakan tersangka akan di dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi JUNTO  pasal 55 ayat (1) KUHP JUNTO pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun,jelasnya.
( Agus irnawan.Sudi Aji )
Banner

Post A Comment: