Koran Cirebon ( Jakarta ),Belum lama iniKetua Umum PWOIN Feri Rusdiono dengan tegas mebgatakan,Kami sangat meggecam keras adanya pemukulan dan kekerasan terhadap dalah satu anggota wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota partai Beringin Provinsi NTT
Saat itu juga Feri Rusdiono menyebut bahwa tindakan oknum anggota partai Beringin yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan,yang saat itu terjadi sedang melakukan tugasnya dan hal ini jelas tidak bisa dibiarkan.
“DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri.
Menurut dia, selain pelanggaran terhadap UU PERS No.
40 tahun 1999, bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP.
Feri Rusdiono berharap agar tindakan kekerasan terhadap Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus dihentikan.
“Dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU PERS No. 40. Tahun 1999, Kapanpun dimana pun Bagi anggota PWOINusantara Akan selalu mendapat perlindungan dari organisasi," tegas Feri yang selalu siap memberikan pembelaan kepada anggotanya.
Saat itu“Saya juga kaget me6lihat grup wa dan langsung memerintahkan Ketua PWO NTT bung Jhon agar memonitor dan mengawal ketat kasus ini," tegasnya.
Feri menegaskan DPP PWOINusantara akan memonitor, mengawal meminta para penegak hukum Polri NTT memproses secara hukum jika memang kejadian yang menimpa anggota wartawannya yang dilakukan oleh anggota oknum Partai Beringin
"Jika Perlu ranah ini akan saya bawa ke Mabes Polri," tegasnya mengakhiri.(Tim)
Post A Comment: