Koran Cirebon (Jakarta),Belum lama ini Ketua Umum PWOIN Feri Rusdiono dengan tegas mengatakan,Kami sangat meggecam keras adanya pemukulan dan kekerasan terhadap salah satu anggota wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota partai Beringin Provinsi NTT.
Saat itu juga Feri Rusdiono menyebut bahwa tindakan oknum anggota partai Beringin yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan,yang saat itu terjadi sedang melakukan tugasnya dan hal ini jelas tidak bisa dibiarkan.
“DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT segera memberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri.
Menurut dia, selain pelanggaran terhadap UU PERS No.
40 tahun 1999, bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut, merupakan salah satu pelanggaran Pidana yang diatur dalam KUHP.
Feri Rusdiono berharap agar tindakan kekerasan terhadap Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus segera dihentikan.
“Karena dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU PERS No. 40. Tahun 1999, Kapanpun dimana pun bagi anggota PWOINusantara Akan selalu mendapat perlindungan dari organisasi," tegas Feri yang selalu siap memberikan pembelaan kepada anggotanya.
Saat itu“Saya juga kaget setelah melihat grup di WA dan saya langsung memerintahkan Ketua PWO NTT bung Jhon agar secepatbya memonitor dan mengawal ketat kasus ini," tegasnya.
Feri menegaskan DPP PWOINusantara akan memonitor, mengawal meminta para penegak hukum Polri NTT segera memproses secara hukum, jika memang kejadian yang menimpa anggota wartawannya yang diduga juat dilakukan oleh anggota oknum Partai Beringin
Dengan tegasnya Feri mengatakan"Jika Perlu ranah ini akan saya bawa ke Mabes Polri,agar secepatnya di tindak lanjuti" tegasnya mengakhiri.(Tim)
Post A Comment: