BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Cirebon Ringkus Empat Pelaku Curas


KORAN CIREBON ( POLRESTA CIREBON )
Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka masing-masing berinisial AR, AA, DN, dan TS.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, keempat pelaku curas tersebut diamankan dalam dua kasus berbeda. Di antaranya, pencurian handphone dan sepeda motor.


Menurutnya, AR dan AA merupakan tersangka kasus curas di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara DN dan TS adalah tersangka pencurian handphone di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

"Modusnya sama, yakni membuntuti korban mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya. Sehingga korbannya terjatuh dan para tersangka mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (7/10/2020).


Ia mengatakan, tersangka AR dan AA membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol E 2928 PAZ dan handphone Nokia milik korban. Aksi itu dilakukan keduanya pada Rabu (9/9/2020) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Sementara tersangka DN dan TS yang beraksi pada Selasa (15/9/2020) pukul 15.30 WIB tersebut berhasil mengambil hanphone Realme dan Vivo milik korbannya. Bahkan, korbannya merupakan dua pelajar yang berusia 14 tahun yang berboncengan mengendarai sepeda motor.


Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban dan berhasil meringkus empat tersangka tersebut. Selain itu, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Di antaranya, handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci kontak, jaket bertuliskan Moonraker Cirebon Barat, dan lainnya. Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
( Sudi Aji.Firda Asih )
Banner

Post A Comment: