BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Cirebon Ringkus Empat Pelaku Curas


KORAN CIREBON ( POLRESTA CIREBON )
Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka masing-masing berinisial AR, AA, DN, dan TS.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, keempat pelaku curas tersebut diamankan dalam dua kasus berbeda. Di antaranya, pencurian handphone dan sepeda motor.


Menurutnya, AR dan AA merupakan tersangka kasus curas di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara DN dan TS adalah tersangka pencurian handphone di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

"Modusnya sama, yakni membuntuti korban mengendarai sepeda motor kemudian menyalip dan menendangnya. Sehingga korbannya terjatuh dan para tersangka mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (7/10/2020).


Ia mengatakan, tersangka AR dan AA membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol E 2928 PAZ dan handphone Nokia milik korban. Aksi itu dilakukan keduanya pada Rabu (9/9/2020) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Sementara tersangka DN dan TS yang beraksi pada Selasa (15/9/2020) pukul 15.30 WIB tersebut berhasil mengambil hanphone Realme dan Vivo milik korbannya. Bahkan, korbannya merupakan dua pelajar yang berusia 14 tahun yang berboncengan mengendarai sepeda motor.


Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan dari para korban dan berhasil meringkus empat tersangka tersebut. Selain itu, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Di antaranya, handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci kontak, jaket bertuliskan Moonraker Cirebon Barat, dan lainnya. Saat ini, para tersangka juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kasus curas ini dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
( Sudi Aji.Firda Asih )
Banner

Post A Comment: