BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Restruktur Kredit Diduga Salah Faham


Koran Cirebon ( Kab. Cirebon ),Ki Buntel Angin Taman Bacaan Kyai Masni Cirebon menerangkan,

Untuk mengurangi dampak ekonomi wabah corona, pemerintah melalui berbagai pernyataan Presiden Jokowi, bagi yang memiliki kredit di perbankan maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank maka dapat mengajukan penundaan angsuran baik pokok maupun bunga. 


Bisa sampai satu tahun lamanya Debitur tidak perlu mengangsur dulu kewajibannya ke perbankan termasuk Leasing.


Al hasil, banyak masyarakat umum bergegas ingin memperoleh kemudahan tersebut. Lumayan untuk mengurangi beban hidup sementara saat pandemi. Namun apa yang ditemui tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pihak perbankan maupun LKBB terkesan sangat lamban dalam proses persetujuannya. Logikanya, perbankan dan LKBB akan kehilangan pendapatan yang biasanya digunakan untuk pemenuhan berbagai biaya ataupun rekapitalisasi.


Apakah biaya yang timbul di perbankan maupun LKBB tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui jalur subsidi alias ganti rugi ? Nanti dulu, temuan di lapangan tidak langsung demikian maupun sama rata. 


Ada beberapa kompensasi non tunai yang dilakukan pemerintah melalui instrumen moneter dan fiskal. Diantaranya adalah menaikkan rasio cadangan pembiayaan kredit macet. Jadi, apakah perbankan dan LBBB akan serta merta menjalankan penundaan kewajiban angsuran debitur ? Tentu tidak. Siapa yang mau menanggung rugi ?


Yang juga sering kurang dipahami oleh  masyarakat adalah permohonan penundaan pembayaran kewajiban termasuk dalam kategori restrukturisasi kredit. Yakni upaya penyelamatan kredit sehingga debitur akan dinilai kurang laik dalam periode tersebut. Restrukrisasi kredit adalah bukan discount rate. Salah kaprah,


Akibat restruktur kredit, maka account tersebut akan dinilai sebagai special condition, saat ini tidak laik usaha. Sehingga debitur tersebut tidak akan dinilai Lancar dalam kategori kreditnya dan tidak dapat mengajukan kredit baru sebelum kredit yang direstruktur lunas. 


Sistem informasi kredit dalam laporan OJK akan memberikan tanda saat ada proses restruktur kredit. Ini yang kurang dipahami masyarakat akibat sosialisasi yang minimalis. Penundaan angsuran bunga dan bunga kredit adalah bagian dari bentuk restruktur kredit, bukan discount rate.pungkasnya.(Tim)

Banner

Post A Comment: