BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

POLSEK DUKUN AMANKAN DIDUGA YA CURI KOTAK AMAL MASJID BAITUL HIKMAH


koran Cirebon ( Boyolali ),Polsek Dukun Polres Magelang Polda Jateng telah mengamankan seorang laki laki berinial YA, 43, Tani, Warga Jarak kidul, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, karena diketahui melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blanten Desa Dukun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Rabu, (4/11/2020)


Saksi Bagus Hutomo,33, Swasta Warga Blanten menerangkan awalnya sekitar pukul 15.30 Wib, sewaktu saya akan masuk masjid, di serambi masjid saya melihat seorang laki – laki yang belum saya kenal lari dari arah dalam masjid melalui pintu depan masjid.


"Kemudian saya cek kondisi dalam masjid diketahui engsel gembok kotak amal masjid dalam keadaan rusak, kemudian saya berteriak “MALING” dan mengejar seorang laki –laki tersebut" terang Bagus kepada petugas penyidik.



Ketika akan di tangkap pelaku akan melarikan diri dengan mengendarai motornya dengan kencang, namun di depannya ada banyak warga, ketika akan balik arah ia terjatuh dan langsung diamankan warga, imbuhnya.


Setelah diperiksa pelaku membawa sebuah tas selempang kain warna hitam  berisi sejumlah uang dan sebuah obeng, dan ia mengakui telah mengambil sejumlah uang di kotak amal masjid Baitul Hikmah dengan cara merusak engsel gembok menggunakan sebuah obeng tersebut, dan oleh warga kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Dukun Polres Magelang” pungkasnya.


Kapolsek Dukun Polres Magelang Iptu Suyanto, SH membenarkan telah menerima penyerahan dari warga seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah Dusun Blanten, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, kabupaten Magelang, beserta barang buktinya.


“ Benar anggota kami telah menerima penyerahan dari warga, seorang  pelaku pencurian dan barang buktinya, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Kanit Reskrim” terang Kapolsek Dukun, Rabu, (4/11/2020)


Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit speda motor, tas kain warna hitam, satu buah obeng ( sebagai sarana ), satu buah kotak amal, dan uang sebesar Rp. 656.500,-( Enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)


Tersangka telah kami tahan di rutan Polsek Dukun, atas perbuatannya tersangka kami jerat pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, tambah Suyanto.


Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayahnya, dan kami juga mengapresiasi kepada warga yang tidak melakukan main hakim sendiri kepada pelaku dan langsung menyerahkan kepada petugas, pungkasnya.(Tim)

Banner

Post A Comment: