Koran Cirebon ( Polres Majalengka ),Dalam rangka Upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Ligung Terus melakukan Ops Yustisi guna pencegahan penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah hukum Poksek Ligung.
Dipimpin Kapolsek Ligung Polres Majalengka IPTU UMANG SUMARSA SH terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Depan Mapolsek Ligung Kamis (5/11/2020).
Polsek Ligung Polres Majalengka terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang Kedapatan tidak menggunakan masker baik masyarakat Pengendara roda dua maupun roda empat dan juga pejalan kaki, yg di dapatkan tidak memakai masker. dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, yaitu sangsi sosial dengan Pengucapan Teks Pancasila.
Selain itu juga sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Perbup No. 74 tahun 2020 tentang Pengenaan sangsi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Ligung IPTU UMANG SUMARSA SH mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. Tuturnya.
Gabungan Muspika kecamatan dan Polsek dan Bersinergi Dengan TNI, koramil Rayon 1713 Ligung dan Babintopdirga Lanud sukani, di lakukan dengan Penuh Tanggung jawab dan saling bahu membahu.( Baron.Aji )
Post A Comment: