BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa Dan Pemerasan


Koran Cirebon ( Majalengka ), IN (48) pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka karena memperkosa gadis berinisial  S (24). Selain memperkosa, Iwan juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap S.


Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat kegiatan konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).



Pada kesempatan itu, AKBP Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.


"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian pergoki oleh pelaku," Ungkap AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.



Saat di pergoki oleh pelaku, kemudian korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari. "Namun karena ketakutan, pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangannya di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," Ucap AKBP Bismo.


Sehingga hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut. "Kemudian si korban ini di obati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," Kata AKBP Bismo.



Menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.


"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi (kalau kamu gak mau sebarkan tolong serahkan uang ke saya). Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," Beber AKBP Bismo.


Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja, beberapa tahun kemudian usai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.



"Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," Terang Kapolres.


Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban, sehingga korban menderita trauma.


Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh Polisi sehingga pelaku tidak sempat di transfer oleh korban.


Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," Tandas Kapolres. ( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: