BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Adanya Pembayaran Sekolah Ditengah Pandemi. SMKN 1 Kapetakan Menuai Keluhan Wali Murid


Koran  Cirebon  ( Kabupaten  Cirebon ), Ditengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 , kini oran tua/ wali murid harus merogok kocek membayar biaya sekolah disalah satu sekolah Negri Kabupaten Cirebon tepat di SMKN 1 Kapetakan . Keluhan itu disampaikan salah seorang wali murid yang minta diprivasi Indentitasnya, Selasa (15/12) Ia diminta membayar administrasi sekolah melalui surat edaran sekolah perihal Pemberitahuan Penilaian Akhir Semester yang diwarnai permintaan pelunasan biaya sekolah.


“Belum ada pemberitahuan kalau ternyata selama pandemi uang SPP tetap berjalan. Padahal anak-anak belajar di rumah ” keluhnya, 



Ia juga menyebut, ada beberapa rincian pembayaran yang tetap dibayar dimasa pembelajaran jarak jauh. Seperti tunggakan biaya Prakerin +/' sebesar 600 rb diduga tidak berkuitansi dan Biaya DSP tahunan.


Kemarin udah bayar SPP sampai bulan juni tapi tidak ada kwitansi , cmn ada kertas yang dicap komite saja,"


Sementara Kepsek , Sri Handayani saat diwawancara oleh Koran Cirebon , Senin (15/12) mengatakan bahwa terkait adanya surat edaran dengan dibawahi permintaan pembayaran adm dari orang tua/wali murid dikhususkan untuk kelas XI dan XII telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X , dan dari pihak Dinas itu memperbolehkan .



Kita sudah berkoordinasi mas dengan KCD nya," ujarnya Sri menegaskan bahwa bahwa siap bertanggung jawab bilamana ada sesuatu yang tidak terduga bisa terjadi atau dalam ini sampai kepada aparat penegak hukum.


Jika saya diminta kurangan dari APH ya saya siap," jelasnya


Ia tidak menapik dalam hal itu adalah kebijakan sekolah dengan komite sekolah terkait penarik uang ke siswa/i namun ia memberikan statement bahwa untuk kelas 11 dan 12 tahun ini masih dikenakan biaya terkecuali untuk kelas 10 itu tidak ada biaya karena telah ada kebijakan .


Kelas sebelas dan dua belas masih diperbolehkan dari pihak sekolah melakukan penggalangan dana ," tegasnya


( Tri Karsohadi.Tim )

Banner

Post A Comment: