BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Aniaya Pelajar, Pemuda Diduga Anggota Berandalan Bermotor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial DP yang terbukti menganiaya seorang pelajar di Jalan Bypass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, menduga DP merupakan anggota berandalan bermotor. Pasalnya, pihaknya mengamankan atribut berandalan bermotor dari tangan tersangka.


Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Desember 2020 pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah berkonvoi bersama kelompoknya hingga melintasi tempat kejadian perkara (TKP).



"Tersangka tiba-tiba memepet sepeda motor yang dikemudikan korban, kemudian membacoknya menggunakan celurit," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020).


Ia mengatakan, korban yang mengalami luka pun langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun. Namun, usai melakukan aksinya tersangka mengalami kecelakaan sehingga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan korban dirawat.


Petugas yang menerima laporan kejadian itupun bergegas mendatangi TKP dan mendapat informasi dari saksi yang menyampaikan bahwa ada kecelakaan lalu lintas di dekat lokasi penganiayaan.



Selanjutnya petugas langsung mendatangi RSUD Arjawinangun untuk meminta keterangan korban dan mengecek tersangka yang mengalami kecelakaan.


"Saat dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa pelaku yang membacoknya merupakan orang yang mengalami kecelakaan tersebut, sehingga langsung diamankan," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.


Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor E 5087 JW dan atribut berandalan bermotor kelompok XTC dari mulai spanduk, bendera, dan jaket.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: