Puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka saat melakukan patroli ke beberapa klontongan dan toko yang diduga menjual Miras.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba IPTU Udiyanto mengatakan, personilnya dalam patroli di wilayah Kecamatan Cigasong berhasil mengamankan sebanyak 47 botol miras Pabrikan berbagai merek dari warung kelontongan milik Sdr FH (28) Warga Desa Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
IPTU Udiyanto berharap dengan senantiasa dilakukannya patroli mampu menciptakan situasi kamtibmas menjelang tahun baru 2021 yang aman dan Kondusif. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam kehidupan bermasyarakat.
"Kita terus gencar melakukan patroli guna menekan angka penjualan Miras berbagai Merk yang tidak memiliki ijin jual beli," harapnya.
"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat di tahun baru nanti, agar tidak melakukan pesta minuman keras dan tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Majalengka tercipta dengan aman dan Kondusif terutama di masa Pandemi Covid-19. tandasnya.
(Aji/Baron)
Post A Comment: