Koran Cirebon ( Majalengka ) , Menindaklanjuti terbitnya perbup nomor 104 tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah desa di Kabupaten Majalengka Kecamatan ligung mengadakan sosialisasi kepada seluruh kepala Desa ketua BPD dan Sekretaris desa.
Intinya Desa harus menetapkan Peraturan desa yang mengatur SOTK Desanya masing-masing dan efektif mulai tahun 2021. Sekaligus sosialisasi Pilkades Serentak bagi 10 Desa yang Akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2021.
Di dalam Sosialisasi SOTK Pemdes dan Pilkades, Dihadiri Camat kecamatan Ligung Drs Maman Komarudin di dampingi Kasi Pemerintahan, dan Kapolsek Ligung Iptu Umang Sumarsa SH, Danramil Rayon 1713 Ligung, di Wakili Bataud Peltu Dedi.
Drs Maman Komarudin Selaku Camat kecamatan Ligung, Di dalam Sambutannya, menghimbau kepada semua lapisn masyarakat, agar tetap mentaati prokes, mengacu pada ketetapan presiden nomer 6 tahun 2020, Tentang pendisiplinan dan penegakan Hukum prokes.juga perbub majalengka nomer 74 tahun 2020, Tentang pengenaan sanksi adminitratif kepada pelanggar Tata tertib prokes.
Kapolsek Ligung Iptu Umang Sumarsa SH Menambahkan Di dalam hal Pandemik yang sudah mewabah bahkan sudah mendunia, maka kita harus waspada, di karnakan Virus Corona Ini Sangat Unik, dan tidak nampak dan juga Tidak Pandang Bulu, maka siapapun orangnya akan terpapar oleh Virus tersebut, dengan itu saya himbau kepada para Kepala Desa Yang Hadir di Sini, Agar senantiasa dapat memberikan arahan kepada masarakatnya agar selalu mentaati prokes dan 3M, mencuci tangan, memakai masker, terutama menjaga jarak, Imbuh Kapolsek Ligung IPTU UMANG SUMARSA SH.
( Baron.Aji )
Post A Comment: