Koran Cirebon ( Indramayu ), Jelang akhir Tahun 2020 , Kejaksaan Negeri Indramayu Musnakan Barang Bukti ( BB) perkara Pidana Umum dan Khusus , Rabu , (23/12) dihalaman kantor Kejari Indaramayu .
Dalam pelaksanaan pemusnaan BB ini salah satunya Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Rokok dan Miras tanpa lebel cukai , serta barang bukti lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht) pada perkara yang ditangani oleh Pidum dan Pidsus .
Diketahui dari keterangan Kajari , Douglas Pamino Nainggolan bahwa pemusnaan berasal dari 77 Perkara Pidana Umum dan 4 Perkara Pidana Khusus sejak bulan April sampai Desember 2020.
Douglas menjelaskan BB yang telah dimusnahkan dari kedua perkara yaitu Sabu-sabu seberat 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila seberat 12,71 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang sebanyak 62.893 butir, 126 alat judi, 9.500.000 butir petasan, 14 buah Handphone, 8 buah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 buah dirigen tuak, 4 botol ciu, Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus, ada 1134 buah botol minuman keras berbagai merek, 2.741 pita cukai palsu, 15.057 rokok tanpa cukai, 1 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah laptop, 3 buah mesin jahit, 100 (seratus) karung kosong pupuk kujang non subsidi.
Dalam Pemusnaan ini kita disaksikan oleh berbagai Intansi salah satunya Dekopindag sampai Pihak Kepolisian,” ujarnya
Secara grafik dikatakan oleh Kejari terdapat peningkatan tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Salah satu Peningkatan itu dalam tindak pidana Narkotika , ” jelasnya
Sekadar mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu nomor PRINT-33/M.2.21/Enz.3/12/2020 dan PRINT-34 /M.2.21/Fu.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan, disaksikan oleh perwakilan beberapa Instansi terkait. ( Tri Karsohadi )
Post A Comment: