BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran Curebon ( Majalengka ), Ketiga orang pria berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dan Polsek Panyingkiran karena telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pria berusia 40 tahun.


Ketiga pria tersebut di antaranya S (41) warga Kecamatan Penyingkiran, AW (42) warga Kecamatan Kadipaten, dan AR warga Kecamatan Kadipaten, S, AW dan AR melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Jaja, warga Kecamatan Penyingkiran, saat korban sedang tidur di rumah.



Peristiwa itu berlangsung di rumah korban yang terletak di Blok Kenangan, Desa Panyingkiran pada hari Rabu (02/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.


"Saat sedang tidur, pintu rumah korban ada yang mendobrak belum sempat terbangun, tiba-tiba korban sudah dianiaya oleh dua orang laki-laki yang belum dikenal," Ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (08/12/2020).



Setelah korban dianiaya di rumahnya sendiri, kemudian korban dibawa ke pinggir jalan desa lalu korban dianiaya kembali oleh ketiga orang pelaku. "Korban mengalami luka lebam dimata sebelah kiri, hidung luka dan mendapat jahitan," Kata AKBP Bismo kepada wartawan.


Motifnya, adalah perselingkuhan. Karena, istri pelaku diduga ada hubungan asmara dengan korban, sehingga memicu kemarahan salah satu pelaku tersebut, " Jelasnya.


Motif adalah Perselingkuhan karena kejadian berjalan sepuluh tahun, Istri Pelaku S diduga ada hubungan Asmara dengan Korban


Untuk ke tiga tersangka S, AW dan AR dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 ( Sembilan ) tahun penjara. Tandas Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: