BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dalam Satu Pekan, Polres Majalengka Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Dalam satu pekan Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan selama rentang waktu dua minggu yakni dari tanggal 5 Januari sampai 18 Januari 2021, Polres Majalengka Berhasil mengamankan 4 tersangka yang tersandung kasus narkoba.



"Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan Narkoba," ujar Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Senin (18/1/2021).


Lanjut, AKP Udiyanto mengatakan keempat tersangka ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding yakni inisial DA (28) dan R (28). Sedangkan tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.



Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.


"Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl  dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona," jelas AKBP Syamsul saat jumpa pers.



Keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. "Pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas AKP Udiyanto kepada wartawan.


Disamping itu, AKP Udiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Majalengka ini dari narkoba.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: