BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dalam Satu Pekan, Polres Majalengka Ungkap 4 Pelaku Kasus Narkoba


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Dalam satu pekan Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan selama rentang waktu dua minggu yakni dari tanggal 5 Januari sampai 18 Januari 2021, Polres Majalengka Berhasil mengamankan 4 tersangka yang tersandung kasus narkoba.



"Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan Narkoba," ujar Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Senin (18/1/2021).


Lanjut, AKP Udiyanto mengatakan keempat tersangka ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding yakni inisial DA (28) dan R (28). Sedangkan tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.



Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.


"Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl  dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona," jelas AKBP Syamsul saat jumpa pers.



Keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. "Pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas AKP Udiyanto kepada wartawan.


Disamping itu, AKP Udiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Majalengka ini dari narkoba.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: