BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kasat Reskrim Polres Klaten Jelaskan Kasus Yang Di Tangani


Koran  Cirebon  ( Kelaten), 4 Januari 2021 Tim gabungan antara Polda dan Polres telah mengamankan beberapa alat berat "Jumlahnya 6 kasus, Polres sendiri menangani 1 perkara, yang 5 ditangani oleh Polda Jateng" ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat di temui di ruang kerjanya, senin 4/1/2021

"Untuk prosesnya dilanjut ke tahap Penyidikan" imbuhnya.


Terkait keterlibatan di TKP telah ditetapkan sebagai tersangka inisial D, "Beliau sendiri bukan  warga Klaten, kalau tidak salah itu orang manis ronggo, jadi  untuk di Bandungan yang saya tangani itu bukan beliau, tetapi Yang lain, di daerah Pemalang" ungkapnya.



Menurut Kasatreskrim, untuk dibadungan ditangani oleh Krimsus, "Polres juga kesana ikut tapi penanganan melalui krimsus" ujarnya.


Pengembangan terkait kasus tersebut pihaknya sudah koordinasi dengan saksi ahli, "SDN sudah kita periksa nanti rencananya juga ada pemeriksaan Kementrian ke Jakarta, untuk pengambilan keterangan ahli, setelah berkas sudah lengkap baru ke kejaksaan" papar Kasatreskrim.


Kasat juga menambahkan, Kalau kami dalam hal melakukan penyelidikan, dan penyidikan sudah mengumpulkan minimal barang bukti, terkait dengan  koordinasi dengan SDM , berdasarkan izin OSS  itu tidak bisa digunakan, terkait dengan kegiatan penambangan ilegal, tetap mengacu pada undang-undang Minerba, dengan usaha untuk galian ataupun kegiatan minim, tandasnya. 


Menimalisir kejahatan Ranmor yang disampaikan kasat reskrim  polres klaten ke masyarakat, khusunya warga klaten maraknya kejahatan seperti pencurian, ranmor, dan penggelapan motor dengan modus meminjam motor tanpa mengetahui identitas orang tersebut.


Sementara untuk kendaraan bermotor kasatreskrim menghimbau padamasyarakat adgar  tetap menggunakan kunci duplikat yang 2 jangan terfokus dengan kunci motor 1, minimal kecil untuk opsi tambahan agar mengantisipasi niat dan kecepatan pelaku itu menjadi berkurang, dalam melakukan kejahatan.


"Disini saya memberikan arahan dan pelatihan- pelatihan terhadap anggota terkait dengan  teknis penanganan perkara  perihal kejahatan, terutama 303, kalau ternyata juga ada keterlibatan oknum anggota Polisi secara tegas saya menyampaikan keanggota Polri sendiri yang terlibat dengan tindak pidana bisa di kenakan pidana tersebut, "Jadi kalau memang ada keterlibatan anggota Polri dalam hal 303 karena secara aturan yang berlaku, terkait dengan anggota Polri sendiri akan mungkin lebih keras hukumannya karena di luar kode etik dikenakan sanksi pidana juga, malah double sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan" pungkasnya.

( Vio Sari SE/Asih Mintarsih )

Banner

Post A Comment: