Koran Cirebon ( Majalengka ), Dalam upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten Majalengka, Polsek Ligung bersama Koramil Rayon 1713 Ligung, Sat Pol PP, dan stap muspika kecamatan Ligung yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid 19 kabupaten Majalengka, laksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan di Pasar Tradisional Kecamatan Ligung
Pelaksanaannya PPKM Polsek Ligung Polres Majalengka yang Tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid 19 memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, pemberian teguran hingga sangsi di berikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran Kerumunan- kerumunan pun di lakukan.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Ligung AKP Umang Sumarsa SH mengatakan. Kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemi covid-19, Kamis (14/1/2021).
"Hari ini di masa PPKM, kami secara humanis memberikan imbauan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada para Warga Masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya Wilayah Kecamatan Ligung," hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan Covid 19. Ungkap Kapolsek Ligung.
Kapolsek Ligung AKP Umang Sumarsa SH juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik dan Lancar ungkapnya.
( Baron.Aji )
Post A Comment: