Koran Cirebon ( Indramayu ), Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu ungkap dugaan kasus pidana Narkotika . Inisial W (40) alias kremod , SK (41) dan S (44) selaku penjual kemudian mereka diamankan oleh pihak kepolisian daerah setempat. Kini atas penangkapan pihak kepolisian , pelaku harus bertanggung jawab atas kejahatannya dengan ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak brutto 18, 38 gram.
Bertempat di Mako Polres Indramayu , Jumat (08/01) AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba , AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan. Alhasil pada Pada hari Jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib, telah mengamankan tersangka inisial SK (41) tahun dan tersangka inisal W alias Kremod (40) tahun yang sedang duduk dilantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik ,1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver yang diakui milik tersangka SK, kemudian petugas menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) korek gas warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna Hitam dari tersangka W alias Kremod. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut semuanya diakui kempelikannya oleh kedua tersangka.
Petugas menginterogasi terhadap tersangka 1 (Satu) dan 2 (Dua) bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka insial S (44) tahun untuk diperjual belikan,” kata Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampinggi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Atas keterangan pelaku petugas Kepolisian daerah setempat melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan tersangka S di rumahnya alamat Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 Wib .
Di kediaman pelaku , Satres Narkoba daerah setempat kembali mendapatkan barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik ditemukan disaku celana bagian depan kanan, 1 (satu) handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) handphone merk LG warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong yang berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , Pihak Polres Indramayu menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ungkapnya.( Parto )
Post A Comment: