Koran Cirebon ( Indramayu ), Satuan Reserse Narkotika , Psikotropika dan Obat Terlarang Polres Indramayu bekuk 1 orang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Senin (04/01) Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pidana dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Dikatakan Kapolres Indramayu , AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba , AKP Heri Nurcahyo bahwa tersangka inisial A (45) tahun diamankan pada sabtu (02/01) sekitar pukul 18.10 WIB di Kecamatan Haurgeulis , Indramayu.
“Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah tersangka,” kata Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka , AKP Heri Nurcahyo menyampaikan pihak Kepolisian berhasil menemukan barang bukti (BB) 5 paket sabu, Brutto 2,07 gr dibungkus plastik warna bening lalu dilapisi dengan kertas ironisnya BB disimpan tersangka A diatas meja TV kemudian pihak Satres Narkoba Polres Indramayu juga mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disimpan di dalam kamar tersangka
“Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya ( parto )
Post A Comment: