BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Aniaya Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon Tangkap Empat Anggota Geng Motor


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ),  Jajaran Polresta Cirebon menangkap empat anggota geng motor yang terbukti menganiaya anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021).


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, keempat tersangka berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban.



Namun, sepeda motor korban tersebut ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya.


"Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021).



Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi kira-kira pukul 03.00 WIB itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor di jembatan merah Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.


Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.



Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.


"TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.



Akibatnya, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Dari mulai celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta lainnya. Selain itu, sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya juga turut diamankan petugas.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: