Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Pemeritahan kabuapten cirebon ,jawa barat, menerapakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masarakat ( PPKM ) mikro mulai senin (9/2/2021 ) hingga senin ( 22/2/2021 ),dalam upaya tersebut dilakukan untuk menekan peyebaran Covid -19.
Bupati Cirebon, H. Imron M.Ag meyebutkan, meskipun kabupaten Cirebon suda bersetatus Zona oranye, sebaiknya 20 perasan masi ber setatus zona merah. Beberapa kecamatan di antaranya, Arjawinangun, kelangenan, Plumbon, Gunung Jati, Talun, Sumber, Kedawung, dan Lemah Abang. Penerapan merupakan intruksi dan dilakukan oleh semua Kota/ Kabuapaten di jawa-bali untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran wabah, kata Imron saat rapat evaluasi PPKM diruang paseban, kantor Bupati Cirebon, Kecamatan Sumber, Senin ( 8/2/2021 ).
Pada PPKM mikro besok, pengetatan pembatasan aktivitas masarakat bakal diterapkan ke wilayah pemukiman penduduk. Nantinya, setiap desa harus mendirikan posko untuk pengawasan penegakan perotokol kesehatan.
Imron mengatakan, kalau ia sudah mendirikan dinas pemberdanyan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD ) Untuk meyampaikan hal tersebut kepada seluruh kuwu.tegasnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan, pijaknya sudah menerapkan tentang desa tanggap sesuai Surat Edaran dari Mentari Desa nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid - 19. Kita sudah mulai Desa tanggap Covid - 19 pada bulan maret 2020 di mana desa nanti akan membentuk relawan dengan diketaui Kuwu sendiri bersama perangkat desa dan BPD serta organisasi di desa, kata Imam.
Ia pun meminta, masyarakat harus yakin bahwa datangnya pandemi ini semata mata karena kehendak Tuhan. Ia juga menita tetap aman dari Covid, agar tetap terapkan prokes 3M.
Lalu kami langsung koordinasi dengan pengurus FKKC terkait penerapan PPKM mikro. nantinya para kuwu akan menyosilisasikan ke warganya, sehingga diharapkan nantinya bisa menekan Angka Covid - 19 di tingkat desa, katanya.
( Sudi Aji.Firda Asih )
Post A Comment: