Hal ini menindak lanjuti Surat Perintah Kapolres Cirebon Kota Nomor : Sprin/183/XI/ 2020. Tanggal 23 November 2020. Tentang Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid19). Ucap Kapolsek Kedawung.
Perintah Kapolres Cirebon Kota Kepada Para Kapolsek Jajaran Agar Melakukan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Tidak Memakai Masker di Wilayah Hukum Masing-masing dengan Metode Stationer dan Mobile,sehingga kami selaku polsek jajaran melaksanakan dan atensi pada perintah pimpinan.
Dalam pelaksanaannya para pengendara R4 maupun R2 yang melintas yang tidak menggunakan Masker dilakukan pengecekan suhu badan dan pembagian masker gratis. Ujar Kompol Abdul Qodirad, SH di ruang kerjanya.
Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas IPDA ANYU S dan di hadiri oleh Panit 2 Sabhara IPDA HERU S, Personil Kedawung sebanyak 15 Personil, Pol PP Kec. Kedawung : 2 orang, Puskesmas Kedawung : 2 orang. Hasil dari Kegiatan Ops Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan secara Stasioner, teguran 25 orang, dan pemberian masker 15 pcs. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.
(Firda Asih.Prayoga)
Post A Comment: